KPU Lampung Selatan Rekrut Ulang PPK & PPS DALAM Pilkada 2024

Bagikan Artikel

Lampung Selatan, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan (KPU Lamsel) bakal melakukan rekrutmen ulang terhadap petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Rekrutmen itu akan dilaksanakan pada akhir April hingga awal Mei 2024.

“Rekrutmen dan pembentukan badan adhoc untuk Pilkada 2024 dilakukan metode seleksi terbuka, arahan ini disampaikan Ketua KPU RI saat membuka acara Rakor evaluasi pembentukan badan adhoc,” kata Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamsel Didi Irsan, Minggu (21/4/2024).

Didi Irsan menjelaskan rekrutmen bakal dilakukan dengan sejumlah tahapan. Mulai dari pengumuman hingga pelantikan. Sedangkan untuk tahap pendaftaran wajib melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

“Tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan,” imbuhnya.

Pengumuman rekrutmen PPK akan dilaksanakan 23-27 April dan PPS 2-6 Mei. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 467 Tahun 2024.

“Untuk tahapan dan jadwal metode seleksi terbuka sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, pengumuman pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024, sedangkan pengumuman pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024,” ujarnya.

“Sedangkan pelantikan akan dilakukan pada 15-16 Mei 2024. PPK dan PPS memiliki masa kerja selama 8 bulan atau hingga Januari 2025,” sebutnya.

Menurut Didi Irsan, Aturan terkait badan adhoc Pilkada 2024, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara aturan terkait jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Daftar Badan Adhoc dalam Pilkada 2024Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” pungkasnya.

Berikut daftar badan adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada 2024:

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

PPS (Panitia Pemungutan Suara): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Petugas Ketertiban TPS: Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara untuk jadwal pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024, yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan/Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan/PPL, dan Pengawas TPS/Tempat Pemungutan Suara, akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *