LAMPUNG SELATAN,-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabu-Sel) selaku kuasa hukum dari oknum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Palas yang diduga melakukan pelecehan terhadap DS seorang gadis asal Kabupaten Tanggamus, akhirnya turut angkat bicara.
Melalui Wakil Divisi Advokasi & Konsultasi Fernando, S.H mengungkapkan , pihaknya percaya dengan penegak hukum atas permasalahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum , karena proses permasalahan masih panjang.
” Proses perkaranya masih panjang, kita tetap menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Benar tidak nya sangkaan yang dituduhkan kepada klien kita, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum,” Kata Fernando mewakili Ketua LBH Sabu-Sel Hasanuddin, S.H. Senin, 1 September 2024.
Menurut Firnando, hasil pemeriksaan yang dilakukan akan membuktikan Kliennya dinyatakan bersalah atau tidak.
” Dalam kasus ini kita tidak bisa menerka-nerka, apakah betul betul klien kami melakukan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya,” ujarnya.
Firnando menghimbau kepada masyarakat Desa Bangunan agar tidak terprovokasi atas persoalan yang terjadi. Karena tidak menutup kemungkinan dalam persoalan ini ada pihak – pihak yang menunggai.
” Saya berharap masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum yang tengah berlangsung. Dan tidak terprovokasi karena ini tahun politik, khawatirnya dikait-kaitkan dan ditumpangi, istilahnya ada penumpang gelap yang bisa memprovokasi dan membuat hasut,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Oknum Kades Bangunan Kecamatan Palas berinisial IS dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pelecehan terhadap seorang wanita, DT, yang merupakan anggota rombongan tenaga kesehatan. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan kepolisian dengan dugaan pelanggaran pasal 289.
(*)