LAMSEL,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November tahun 2024. Pengumuman DPS tersebut mulai dari tanggal 18-27 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, masyarakat dihimbau untuk mengecek DPS agar memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atu blum, jika belum terdaftar segera dilaporkan kepada petugas PPS sehingga didata kembali.
“Bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang masuk dalam kategori pemilih, pastikan anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, ”Ujarnya “.
Langkah untuk cek DPS dapat di lakukan dengan cara ini:
1.ilahkan cek di link website cekdptonline.kpu.go.id
2.Datangi Balai Kampung/Kelurahan/Kantor Sekretariat PPS, cek nama mu pada DPS yang ditempel dan diumumkan
“Jika anda belum terdaftar, silahkan datangi kantor sekretariat PPS/PPD/KPU Kabupaten Lampung Selatan dengan membawa KTP-El,” terang Ansurasta.
Selanjutnya, pengumuman ini dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024, sedangkan penyampaian tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024 dan perbaikan tanggal 28 hingga tanggal 1September 2020.
“Setelah dilakukan perbaikan data akan diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan ditingkat kelurahan yang sesuai jadwal tanggal 5 – 7 September 2024, ” pungkasnya.
Seperti yang di kutip mediari.co