Kepada wartawan, Camat Sidomulyo Rohidin menyampaikan kekecewaannya dan keberatan atas pemberitaan tersebut, yang menurut sebelumnya tidak konfirmasi ke pihaknya, karena dengan pemberitaan tersebut tentu saja berdampak ragam asumsi dan opini masyarakat di Lampung Selatan, khususnya di Kecamatan Sidomulyo.
”Apa yang diberitakan itu tidak benar , saya tidak terima kenapa bawa – bawa nama instansi Kecamatan dan nama kades kota dalam. Tidak pernah saya memberi perintah – perintah seperti itu, apalagi warga ( wagirin red) sudah kita mintai keterangan dan dia tidak pernah berkata seperti yang diberitakan itu,” Kata Rohidin .Selasa (29/11/2024).
Menanggapi keluh kesah Camat Sidomulyo tersebut sebagai berikut, bahwa rangkaian kinerja dan fungsi jurnalis jelas diatur dalam UU Pers, termasuk kode etik jurnalis, begitu juga fungsi dalam mencari, menggali (investigasi) informasi, konfirmasi dan memberitakan. Yang tentunya, masih menurut camat yang merupakan warga Desa Kota Dalam itu, bahwa jurnalis tersebut harus memberikan hak jawab, hak klarifikasi atas bahan (rilis) temuan berita ke obyek berita.
“Jadi pertanyaannya, pemberitaan tersebut ada upaya konfirmasi atau tidak. Sumber dari mana berita itu , apalagi didalam berita itu dituliskan terdapat rekaman dari warga (Wagirin red) membawa nama instansi kecamatan dan saya (camat red) . Tidak benar itu , jangan sampe berita itu sengaja dipelintir, kita akan telusuri sumbernya,” ucap dia.
Sementara , terkait adanya pemberitaan itu , Wagirin membantah apa yang disampaikannya tidak seperti didalam berita yang diterbitkan oleh media online informasiakurat.com.
”Tidak seperti itu ceritanya, saya juga sebelumnya tidak tau kalau Johan itu kordinator RT Paslon 02 di Dusun umbul Waru. Awal mulanya ada warga yang bertanya ke saya, namanya Darma , apa benar Kartu Keluarga ( KK) yang diminta Johan untuk Paslon yang sama didukung mas Wagirin. Saya juga tidak tau , karena itu saya panggil Johan,” Ujarnya menjelaskan seperti apa sebenarnya.
”Waktu itu saya kerumahnya Johan , untuk bertanya terkait itu , saya ngomong seperti ini ” Mas Johan kan bukan RT dan bukan RW , kok ngumpulin KK. Apalagi ada bahasanya ke salah satu Paslon 01 yang saya usung” seperti itu bang. Nah , Johan jawab kalau dia Kordinator RT Paslon 02 dan tujuannya mengumpulkan KK untuk pendataan, nanti diberi bingkisan dengan syarat memilih Paslon 02. Kebetulan waktu itu ada saksinya juga bang, ada warga yang KK nya diminta Johan dan Mas Doyok , dan ada orang tua Johan juga , adiknya Johan juga ada ,bisa dikumpulkan kok bang . Biar jelas kalau pendataan KK yang diminta Johan itu bukan untuk ke Paslon 01 tapi 02 ” Kata Wagirin kepada wartawan.
Wagirin pun merasa bingung , tiba tiba ada berita kalau saya telah mengintimidasi, arogan dan ganas. Apalagi diberita itu ada rekaman kalau saya bawa – bawa nama camat dan instansi Kecamatan , itu tidak benar , dan saya gak pernah ngomong seperti itu.
”Sebenarnya dalam hati saya tidak terima berita seperti itu , tidak benar itu bang ada saksinya dan bisa dikumpulkan kok,” cetusnya.
Senada dengan kejadian itu , salah satu tokoh pemuda Desa Kota Dalam , mengatakan bahwa camat tersebut bisa saja mengambil upaya pelaporan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE bila benar pemberitaan tersebut sebelumnya tidak ada upaya konfirmasi dengan kakon bersangkutan,” Kata Heru.
Atas kejadian itu, pihak keluarga camat dan masyarakat Desa Kota Dalam akan menempuh jalur hukum akan segera melaporkan oknum wartawan yang diketahui bernama Ali Koboy wartawan informasiakurat.com atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas berita yang tidak benar.
(*)