Cawe Cawe Netralitas di Pilkada Lamsel 2024, Tim Hukum Pemenangan Paslon Egi Diduga Ada Yang Jadi PLD 

Bagikan Artikel

LAMPUNG SELATAN,- Dilansir dari sumber dailyreporpendamping.kemendesa.go.id pada Senin, 9 September 2024.

Tercatat satu nama berinisial AY sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk Desa Canggu, Desa Hara Banjar Masin dan Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Diduga oknum PLD digaji menggunakan anggaran pusat melalui Kementerian Desa. Bahkan menjadi bagian tim pemenangan Tim Hukum Pasangan Calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Egi dan Syaiful pada Pilkada 2024.

Hal itu terungkap saat Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Egi dan Syaiful mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu, 4 September 2023 . Kedatangan Tim Hukum tersebut terkait adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang tidak netral dan terlibat langsung saat deklarasi dan pendaftaran Balonbup-Cawabup Lamsel Nanang Ermanto-Antoni Imam beberapa waktu lalu.pada Rabu, 4 September 2023 . Seperti dilansir MataMata.id.

Sesuai Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021 , para pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan partai politik.

Sementara Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Lampung Selatan , Ali Citra terkesan menghindar saat dikonfirmasi tidak menjawab terkait dugaan adanya anggota pendamping desa yang beraviliasi dengan partai politik.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApps , meski dengan pesan terkirim namun tidak di respon. Begitu saat ditelpon , tapi tidak diangkat. Begitu juga saat media ini mencoba untuk meminta tanggapan ke Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Lampung.

Sementara Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Khoirul Anam ditanya mengenai netralitas pendamping desa (PD) terlibat dalam politik praktis. Pihaknya akan menyerahkan ke instansi tempat dimana PD bernaung.

“Netralitas pendamping desa, penanganannya di Bawaslu dan kita merekomendasikannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” Kata Khoirul Anam saat mendampingi Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki dihadapan wartawan usai acara Media Gathering di cafe D’sas, Senin (09/09/2024).

“Terkait laporan netralitas PD ke Bawaslu, yang mana bentuk pelanggaran hukum. Kita kumpulkan dahulu bukti-bukti fakta lapangan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada,” Pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *